KOMPAS.TV- Pembahasan mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali muncul. Melansir dari kompas.com Jumat, 6 Juni 2025 Diketahui Forum Purnawirawan TNI melayangkan surat pada DPR dan MPR untuk segera melakukan pemakzulan Wapres Gibran. <br /> <br />Surat dengan tanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani 4 purnawirawan jenderal TNI: <br /> <br /> Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto Marsekal TNI (Purn) Hanafie AsnanAdapun isi dari surat tersebut membahas hal berikut: <br /> <br />1. Putusan MK <br /> <br />Forum Purnawirawan TNI menegaskan usulan pemakzulan Wapres Gibran berdasarkan pada konstitusional yang kuat. Mengacu kepada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 serta sejumlah Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman. Diketahui Forum Purnawirawan TNI mengemukakan bahwa Wapres Gibran memperoleh pencalonan lewat putusan MK yang cacat hukum yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. <br /> <br />2. Kapasitas dan Etika Wapres Gibran <br /> <br />Melansir dari kompas.com, surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI membahas tentang kapasitas dan pengalaman minim Wapres Gibran yang hanya 2 tahun menjabat Wali Kota Solo. Selain itu juga keraguan latar belakang pendidikan dari Wapres Gibran. <br /> <br />Surat tersebut juga membahas kontroversi akun fufufafa dan mengungkit adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN yang melibatkan Wapres Gibran dengan adiknya Kaesang Pangarep. <br /> <br />Baca Juga Jimly: Prabowo Akan Lindungi Gibran dari Pemakzulan di https://www.kompas.tv/nasional/598035/jimly-prabowo-akan-lindungi-gibran-dari-pemakzulan <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#pemakzulanwapresgibran#wapresgibran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/598057/mempelajari-isi-surat-pemakzulan-wapres-gibran-menyinggung-fufufafa-dan-etika-sinau
